Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang didirikan sebagai bagian
dari amanat Musyawarah Nasional MUI yang membentuk kepengurusan hingga tingkat
kabupaten/kota. Lahir dari kebutuhan untuk menghimpun para ulama, zuama, dan
cendekiawan Muslim di tingkat lokal, MUI Karawang menjadi wadah koordinasi dalam
pembinaan umat, penerbitan fatwa, penyuluhan keislaman, serta advokasi moral dan
spiritual masyarakat.
Seiring perkembangan zaman dan dinamika keumatan di Karawang, MUI telah
mengalami berbagai fase pembaruan kelembagaan. Kiprah MUI Karawang tidak hanya
sebatas pada dakwah dan fatwa, tetapi juga turut serta dalam penyusunan kebijakan
publik, penguatan pendidikan Islam, pemberdayaan ekonomi umat, dan pembangunan
kerukunan antarumat beragam.